Jumat, 13 Oktober 2017

Pengantar Oseanografi

SUMBER SUMBER ALAM DARI LAUTAN



            Indonesia adalah salah satu negara di dunia yang memiliki wilayah laut terbesar. Sekitar 2/3 wilayah Indonesia adalah laut, serta memiliki garis pantai kedua terpanjang di dunia setelah Kanada. Kondisi geografis tersebut menjadi suatu keuntungan bagi Indonesia dari segi besarnya potensi sumberdaya alam terutama di bidang kelautan.
Sumberdaya kelautan terdiri atas sumberdaya yang dapat pulih (renewable resources), tidak dapat pulih (non-renewable resources), dan jasa-jasa lingkungan kelautan (environmental services). Sumberdaya dapat pulih terdiri dari berbagai jenis ikan, udang, rumput laut, termasuk kegiatan budidaya pantai dan budidaya laut (mariculture). Sumberdaya tidak dapat pulih meliputi mineral, bahan tambang/galian, minyak bumi dan gas. Sedangkan yang termasuk jasa-jasa lingkungan kelautan adalah energi,pariwisata dan perhubungan laut.
1. Sumber-Sumber Fisika dan Kimia
a.       Energi Laut
Potensi energi kelautan yang bersifat tak pernah habis (exhaustive), seperti angin, gelombang, pasang surut dan OTEC (Ocean Thermal Energy Conversion) dapat digunakan sebagai pembangkit listrik.
·      Arus Pasang Surut
Kecepatan arus pasang-surut di perairairan pantai-pantai Indonesia umumnya kurang dari 1,5 m/s, kecuali di selat-selat di antara pulau-pulau Bali, Lombok dan Nusa Tenggara Timur, kecepatan signifikannya bias mencapai 2,5-3,4 m/s. Pada dasarnya, arus laut merupakan gerakan horizontal massa air laut, sehingga arus laut memiliki energi kinetik yang dapat digunakan sebagai tenaga penggerak rotor atau turbin pembangkit listrik.
·      Gelombang Laut
Gelombang laut merupakan salah satu bentuk energy yang bias dimanfaatkan dengan mengetahui tinggi gelombang, panjang gelombang dan periode waktunya.
·      Angin
Adalah salah satu bentuk energi yang tersedia di alam. Pembangkit listrik tenaga angin mengkonversikan energi angin menjadi energy listrik dengan menggunakan turbin angin atau kincir angin.
b.      Bahan-Bahan Bioaktif
Bioactive sub-stances atau berbagai macam bahan kimia yang terkandung dalam tubuh biota laut merupakan potensi yang sangat besar bagi penyediaan bahan baku industri farmasi, kosmetika, pangan dan industri bioteknologi lainnya. Indonesia yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi mempunyai potensi besar untuk mengembangkan industri bioteknologi.

2. Sumber-Sumber Biologi, Perikanan, Budidaya dan Jasa Kelautan
            Sumberdaya perikanan laut di Indonesia disusun dalam kelompok-kelompok; pelagis besar, pelagis kecil, demersal, udang atau krustasea lainnya, ikan karang, ikan hias, rumput laut, moluska teripang atau ubur-ubur, benih alami, reptilian dan mamalia laut.
            Potensi sumberdaya ikan di perairan Indonesia adalah sebesar 9,931 juta (Suman, dkk 2014) tersebar di perairan wilayah Indonesia dan perairan ZEEI yang terbagi dalam Sembilan wilayah perairan utama Indonesia. Dari seluruh potensi sumberdaya tersebut, untuk menjaga kelestarian dan stok ikan jumlah tangkapan yang diperbolehkan sebesar 5,12 juta ton per tahun.
            Potensi perikanan yang belum dimanfaatkan secara optimal adalah budidaya perikanan baik budidaya pantai maupun budidaya laut. Potensi budidaya pantai (tambak) sekitar 830.200 ha yang tersebar di seluruh wilayah perairan Indonesia dan yang baru dimanfaatkan untuk budidaya ikan bandeng, kakap, udang windu dan jenis-jenis lainnya sekitar 356.308 ha (Dahuri et al, 1996).
            Pasal 27 UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang kelautan menyebutkan bahwa Jasa Maritim meliputi:
·      Pendidikan dan pelatihan
·      Pengangkatan benda berharga asal muatan kapal tenggelam
·      Pengerukan dan pembersihan alur pelayaran
·      Reklamasi
·      Pencarian dan pertolongan
·      Remediasi lingkungan
·      Jasa konstruksi
·      Angkutan sungai, danau, penyeberangan dan antar pulau

3. Pengelolaan Sumber-Sumber Alam Laut
            Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 merupakan payung hukum untuk mengatur pemanfaatan laut secara komprehensif dan terintegrasi. Kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang sebelumnya diatur juga dalam UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, disempurnakan melalui UU No 1 Tahun 2014 ini.
Pemanfaatan sumber-sumber alam laut dibagi menjadi dua, yaitu pemanfaatan dengan cara mengambil sumberdaya dikenal dengan istilah pemanfaatan ekstraktif, sedangkan pemanfaat yang tidak dilakukan dengan mengambil sumberdaya, tetapi memanfaatkan nilai-nilai dan fungsi yang diberikan oleh sumberdaya tersebut dinamakan dengan pemanfaatan non-ekstraktif.
a.       Pemanfaatan Ekstraktif
Pemanfaatan ekstraktif terhadap sumberdaya laut antara lain adalah: penambangan minyak, gas dan mineral, pengambilan batu karang, pengambilan pasir dan sebagainya. Secara umum pengambilan sumberdaya laut yang sering kita kenal adalah penangkapan ikan, udang, kerang, kepiting dan lainnya.

b.      Pemanfaatan Non-Ekstraktif
Pemanfaatan jenis meliputi: pariwisata, pendidikan non-ekstraktif, tempat acara sosial, olah raga air, perhubungan laut dan penelitian non-ekstraktif.

Referensi:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UPAYA PENANGGULANGAN ABRASI DI PULAU TABUHAN KABUPATEN BANYUWANGI

NAMA    : RISMAN NIM        : 1610716110008 M.K.        : MITIGASI BECANA PESISIR DAN LAUT UPAYA PENANGGULANGAN ABRASI DI P...